Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra

Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra
Kejagung Gamang Tentukan Status Djoko Tjandra
JAKARTA --Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat dalam menentukan status Djoko S Tjandra. Meski hingga tenggat yang ditentukan yakni pukul 17.00 Wib, Senin (22/6), Djoko belum juga menampakkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak langsung menetapkan Djoko sebagai buronan.

Alasannya, Hendarman masih harus menunggu laporan dari pihak Kejari Jaksel, sebagai pihak eksekutor. Hendarman janji, Selasa (23/6) baru akan menentukan sikap, apakah Djoko akan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), atau tidak. "Saya belum terima laporan. Besok saya tentukan," ucap Hendarman Supandji di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/6) sore.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Kejaksaan Agung Jasman M Panjaitan kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan Djoko hingga jam 5 sore. Kalau tidak juga datang, diserahkan sepenuhnya ke Kejari Jaksel, apakah akan mengirimkan surat panggilan lagi, atau langsung menetapkan Djoko untuk masuk DPO.

Hingga waktu yang ditentukan, terpidana kasus cessie Bank Bali itu belum juga datang.  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum vonis dibacakan, yakni 10 Juni, Djoko kabur ke Papua New Guinea. Kuasa hukumnya, OC Kaligis memberikan keterangan bahwa kliennya ada urusan bisnis di Port Moresby. Kaligis pula yang sebelumnya memberikan informasi bahwa kliennya akan datang ke Kejari Jaksel Senin ini pukul 09.30 Wib. Namun, ternyata info itu tak terbukti. (sam/JPNN)

JAKARTA --Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lambat dalam menentukan status Djoko S Tjandra. Meski hingga tenggat yang ditentukan yakni pukul 17.00


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News