Kejagung Garap Dirut PT Korindo Motors

Kejagung Garap Dirut PT Korindo Motors
Kejagung Garap Dirut PT Korindo Motors

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung terus berjalan.

Bahkan, Rabu (20/8), anak-anak buah Jaksa Agung Basrief Arief mulai menggarap tersangka dari kalangan swasta. Kali ini, yang diperiksa sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Korindo Motors berinisial CCK.

Selain, itu Penyidik Kejagung juga memeriksa seorang saksi Direktur Utama PT San Abadi, Indra Krisna.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan, tersangka dan saksi itu hadir memenuhi panggilan sekira pukul 09.30 WIB.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada intinya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan kedua perusahaan tersebut dalam perencanaan pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta 2013.

"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka, guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi," kata Tony, Rabu (20/8).

Lebih jauh Tony menyatakan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang Rp 3 miliar. Menurut Tonny, uang itu disita penyidik dari tersanga BS, Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang.

"Selanjutnya uang tunai tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," ungkap Tony.

JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News