Kejagung Garap Djoko Tjandra Untuk Tersangka Korupsi Jaksa Pinangki

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra pada Selasa (25/8).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra ini sudah direncanakan sejak lama dan tidak secara mendadak.
“Sebenarnya pemeriksaan sesuai jadwal. Tadi ada kabar sakit, kemudian kami cek bawa dokter,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.
Ali menuturkan, dari pengecekan dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meski kondisinya kurang sehat.
“Badannya tidak enak, kami buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore (pemeriksaan dilakukan), harusnya kan pagi,” kata Ali.
Jampidsus pun memastikan, dalam pemeriksaan kali ini Djoko Tjandra masih berstatus saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dengan Jaksa Pinangki. “Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi Jaksa P (Pinangki),” imbuh dia.
Sebelumnya Jaksa Pinangki telah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi berdasar bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Penyidik Kejagung memeriksa sosok Djoko Tjandra sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat sosok jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan dilakukan sore hari setelah Djoko menjalani pengecekan kesehatan.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada