Kejagung Garap Pejabat TVRI untuk Tersangka Mandra

Kejagung Garap Pejabat TVRI untuk Tersangka Mandra
Mandra Naih alias Mandra. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Kejaksaan Agung, Kamis (26/2), menggarap empat saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI 2012, yang menjerat pelawak Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Farhat S – Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Irwan Hendarmin, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Eddy Machmuddi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Badaruddin Achmad, Anggota Dewan Pengawas TVRI.

"Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (26/2).

Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap Farhat difokuskan soal kronologis tugas dan kewenangannya saat menjabat Dirut LPP TVRI.

"Khususnya mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik," beber Tony.

Kemudian, saksi Eddy dicecar soal kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI termasuk penunjukan tersangka Yulkasmir sebagai PPK pengadaan acara siap siar LPP TVRI 2012.

"Serta laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut," bebernya.

Sedangkan saksi Irwan, lanjut Tony, diperiksa soal kronologis terjadinya pengalihan anggaran yang seharusnya untuk pengembangan TVRI ke program siap siar LPP TVRI.

JAKARTA -  Kejaksaan Agung, Kamis (26/2), menggarap empat saksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI 2012, yang menjerat pelawak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News