Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT KianiJAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe beserta dua rekannya yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Hal ini seiring dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 lalu. Alasannya, karena penyidik menilai dalam kasus ini tak terjadi kerugian negara.

Menurut mantan juru bicara Kejagung itu, penyidik justru menganggap negara dalam hal ini Bank Mandiri mendapat keuntungan hingga Rp 654 miliar. "Setelah (Kiani) di-take over (diambil alih) Bank Mandiri malah untung segitu (Rp 654 miliar)," kata Jasman pada wartawan Rabu (6/7).

Dari data yang ada, lanjut Jasman, diketahui bahwa pelunasan oleh manajemen Kiani Kertas dilakukan pada 26 Oktober 2007. Namun Jasman mengaku tak tahu besarnya nilai kewajiban Kiani Kertas kepada Bank Mandiri saat pelunasan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News