Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Kiani
Seperti diketahui, pabrik pengolah bubur kertas itu diserahkan oleh pengusaha Bob Hasan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekitar tahun 1998 untuk menutupi hutang Bank Umum Nasional (BUN) sebesar Rp 8,9 triliun. Pada tahun 2002, BPPN memasukkan Kiani Kertas dalam program penjualan.

Selanjutnya, Kiani ditawarkan ke PT Vayola yang sebagian sahamnya dimiliki Prabowo Subianto. Seluruh saham Kiani senilai Rp 7,1 triliun akhirnya dibeli Prabowo, di mana Rp 1,8 triliun di antaranya merupakan kredit dari Bankk Mandiri.

Ternyata, Kiani Kertas mengalami kesulitan modal sehingga Bank Mandiri mendesak PT Vayola untuk mencari investor baru untuk merestrukturisasi utang perusahaan pengolah kayu tersebut. Utang PT Kiani Kertas akhirnya menjadi kredit macet karena membengkak menjadi Rp 2,2 triliun. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News