Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:38 WIB

Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris, tidak dilakukan dengan gegabah. Kejaksaan masih menghitung berbagai kemungkinan jika melakukan upaya kasasi. Sebagaimana diwartakan, pengadilan banding (the Royal Court of Appeals) pada Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sengketa dengan pemerintah RI. Dengan putusan itu, pembekuan uang Garnet harus dicabut.
’’Kami akan mempertimbangkan untung-ruginya, biaya yang harus kami keluarkan untuk mengajukan itu dan keuntungan yang akan kita peroleh,’’ jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (12/1). Pengkajian akan dilakukan oleh tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung.
Jaksa Agung Muda Datun (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, hingga kemarin laporan yang masuk masih belum lengkap. ’’Jadi masih dibahas. Nanti ada penjelasan,’’ katanya tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia