Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:38 WIB

Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Garnet mengajukan banding karena putusan Royal Court of Guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang EUR 36 juta di BNP Paribas hingga 23 Mei 2009. Permohonan pembekuan aset Garnet itu diajukan lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar.
Baca Juga:
Jasman mengungkapkan, pembekuan uang itu dilakukan karena ada pertimbangan kasus pidana Tommy di Indonesia. ’’Ternyata sekarang dianggap tak ada pidana. Yang ada hanya masalah Vista Bella, sehingga pemblokiran itu dicabut,’’ jelasnya.
Kuasa hukum Tommy, O.C. Kaligis sudah meminta agar kejaksaan tidak mengajukan kasasi. Alasannya, argumen pemerintah tidak kuat dan dapat dipatahkan. ’’Kalau mau kasasi, dasarnya apa? Jangan main-main kalau tidak ada persiapan,’’ tegasnya. (fal/oki)
JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman