Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy

Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Garnet mengajukan banding karena putusan Royal Court of Guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang EUR 36 juta di BNP Paribas hingga 23 Mei 2009. Permohonan pembekuan aset Garnet itu diajukan lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar.

Jasman mengungkapkan, pembekuan uang itu dilakukan karena ada pertimbangan kasus pidana Tommy di Indonesia. ’’Ternyata sekarang dianggap tak ada pidana. Yang ada hanya masalah Vista Bella, sehingga pemblokiran itu dicabut,’’ jelasnya.

Kuasa hukum Tommy, O.C. Kaligis sudah meminta agar kejaksaan tidak mengajukan kasasi. Alasannya, argumen pemerintah tidak kuat dan dapat dipatahkan. ’’Kalau mau kasasi, dasarnya apa? Jangan main-main kalau tidak ada persiapan,’’ tegasnya. (fal/oki)

JAKARTA – Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News