KPK Desak MA Sapih PK

KPK Desak MA Sapih PK
KPK Desak MA Sapih PK
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku gemas atas lambatnya reformasi di tubuh lembaga peradilan. Dia mengusulkan sejumlah perubahan sistem agar keadilan bisa ditegakkan.

Salah satu usul itu adalah menyapih lembaga peninjauan kembali (PK). Bila selama ini kasasi dan peninjauan kembali dilakukan hakim agung Mahkamah Agung, ke depan KPK mengusulkan dibentuknya lembaga peradilan khusus peninjauan kembali di bawah Mahkamah Agung. Tugasnya, menangani putusan-putusan kasasi yang diajukan peninjauan kembali, baik oleh terpidana maupun penuntut umum.

’’Jadi, ada hakim agung khusus peninjauan kembali, bukan hakim agung organik MA. Dengan demikian, putusan kasus yang dimintakan peninjauan kembali akan lebih objektif,’’ ujar Antasari dalam diskusi bertema Pemberantasan Korupsi: Penegakan Hukum atau Pencitraan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Senin (12/1).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menilai kurang logis bila ada putusan kasasi yang bersifat inkracht atau mengikat bisa berubah ketika dimintakan peninjauan kembali. Padahal, tidak ada bukti baru yang sangat kuat untuk bisa mengubah hasil putusan. ’’Kasus-kasus seperti itu akan bisa dihindarkan bila ada lembaga peninjauan kembali yang (personalianya) terpisah dari hakim agung Mahkamah Agung,’’ katanya.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku gemas atas lambatnya reformasi di tubuh lembaga peradilan. Dia mengusulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News