Kejagung Incar Tersangka Lain di Kasus Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka. Sejauh ini baru tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 3,6 miliar itu.
"Penyidik juga sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontanan, Selasa (17/2).
Tony melanjutkan, bila nantinya penyidik mendapatkan bukti cukup untuk menjerat pihak lain, maka tersangka baru kasus itu pasti segera ditetapkan. Karenanya, kata Tony, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin ada dugaan keterlibatan pihak lain. Jika bukti cukup, akan ada penetapan tersangka baru," ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program siap siar TVRI yang telah menjerat komedian Mandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua