Kejagung Jangan Tegakkan Hukum Tapi Langgar Hukum

Kejagung Jangan Tegakkan Hukum Tapi Langgar Hukum
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan menelaah langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali pascakalah dalam sidang praperadilan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI), sebagai upaya korps Adhiyaksa menyidik kasus dugaan korupsi pembelian aset badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN).

"Kita lihat dulu apa yang dipersoalkan di prapreadilan itu, lalu kita melihat langkah hukum apa yang diperbuat kemarin itu. Apakah sudah sesuai atau tidak," kata anggota Komisi III DPR Syarufuddin Sudding di gedung DPR Jakarta, Kamis (15/10).

Politikus Hanura itu mengatakan ketika penggeledahan itu didasarkan pada suatu proses mekanisme yang ada dalam konteks penegakan hukum, maka tindakan itu sah-sah saja.

Karena itu sebelum melihat lebih jauh penggeledahan kembali oleh tim Kejagung, Komisi III akan mendalami kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN. Setelah ada kejelasan, berikut kemungkinan Kejaksaan melakukan pelanggaran, Komisi III melangkah lagi ke penggeledahan kedua.

Sudding menegaskan, langkah yang dilakukan institusi penegak hukum harus didasarkan mekanisme sebagaimana diatur KUHAP. Aturan itu harus dipegang secara utuh tidak sepotong-potong. Dalam hal penggeledahan misalnya, ditegaskan di situ harus berdasarkan surat penetapan dari pengadilan.

"Penggeledahan itu akan kita lihat, apakah berdasarkan surat penetapan pengadilan atau tidak. Kalau tidak berdasarkan surat penetapan pengadilan, itu berarti ada proses mekanisme yang dilangkahi, dilanggar. Jangan menegakkan hukum tapi melanggar hukum," pungkasnya, mengingatkan.(fat/jpnn)
   


JAKARTA - Komisi III DPR akan menelaah langkah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali pascakalah dalam sidang praperadilan kasus PT Victoria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News