Kejagung Jebloskan Eks Bupati Sampang ke Rutan Salemba
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan bekas Bupati Sampang, NT, tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Senin (13/10). Selain NT, Kejagung juga menahan Direktur Utama PT SMP berinisial HO, serta Direktur PT SMP dengan inisial M.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Senin (13/10).
Ketiganya dijebloskan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Terhitung tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014," ungkap Tony.
Sebelum ditahan, ketiganya terlebih dahulu digarap Kejagung sejak pukul 10.30 pagi. NT dicecar soal kewenangan dan alasannya selain telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah.
"Serta hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan yang bersangkutan," katanya.
NT diduga berperan besar menunjuk PT SMP untuk pengelolaan gas tersebut. Sedangkan tersangka HO dan M, dicecar kronologis peristiwa sehingga dipercaya menjadi Direktur Utama dan Direktur PT SMP. Kemudian, soal pertemuan-pertemuan dengan para tersangka termasuk pihak lainnya dalam mensukseskan PT SMP sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pengelolaan gas.
"Termasuk keberadaan PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai Perusahaan Daerah," ungkap Tony.
Selain itu, hal-hal yang terkait dengan harta kekayaaan tersangka-tersangka juga ditanyakan penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan bekas Bupati Sampang, NT, tersangka dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10