Kejagung Jebloskan Pejabat DKI Tersangka Korupsi Kapal ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (9/12) menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal penyeberangan di Kepulauan Seribu tahun 2012. Tri merupakan Kepala Unit Pelaksana Angkutan Air Dishub DKI.
Dia keluar dari Gedung Bundar yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kira-kira pukul 17.11. Tri langsung digelandang masuk mobil untuk menjalani penahanan.
Tri ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 09 Desember 2014. “Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TH," kata Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin.
Selanjutnya, Tri menjalani masa penahanan tahap pertama untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sarjono menjelaskan, Tri merupakan ketua tim penerima barang dalam proyek tersebut. "Barangnya berupa kapal," tegas mantan jaksa di KPK itu.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 23 miliar ini, Kejagung sudah menjerat empat tersangka. Selain Tri, tersangka lain adalah mantan PNS Dishub DKI Jakarta. Yakni Drajat Adhyaksa dan Kamaru Zaman Budiyanto, serta seorang dari kalangan swasta bernama Amru Bentara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (9/12) menahan pejabat Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim