Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum

Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sehingga sangat wajar dan layak jika ada perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan lewat Mahkamah Agung (MA).

"Bila putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat," kata Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).

Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP yang tercatat nomor perkara 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.

Sementara putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.

JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News