Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Selasa, 01 November 2011 – 19:32 WIB
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sehingga sangat wajar dan layak jika ada perbedaan penafsiran hukum harus diselesaikan lewat Mahkamah Agung (MA).
"Bila putusan bebas tidak murni tidak boleh diajukan kasasi dapat menyumbat aspirasi rasa keadilan bagi korban kejahatan dan masyarakat," kata Suharsono menanggapi pengujian Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP di ruang sidang MK, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP yang tercatat nomor perkara 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
Sementara putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.
JAKARTA - Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Kejagung, Suharsono berpendapat adanya kasasi terhadap putusan bebas tidak murni telah sesuai Pasal 253
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah