Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
Rabu, 28 September 2022 – 20:44 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN
Fadil mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun surat dakwaan para tersangka.
jpnn.com, JAKARTA -
"Kami memerlukan waktu menyusun surat dakwaan yang lebih cermat jelas dan lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 143 KUHAP," ucap Fadil.jpnn.com, JAKARTA -
Kendati demikian, kata dia, biasanya menyusun surat dakwaan tidak memakan waktu lama. Pasalnya, jaksa telah memiliki rencana surat dakwaan.jpnn.com, JAKARTA -
"Biasanya, karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat. Jadi, kami tidak membuang waktu," tutur Fadil.jpnn.com, JAKARTA -
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. Bagaimana kesiapan Kejagung?
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada