Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J

Kejagung Kebut Bikin Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs di Kasus Kematian Brigadir J
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati 

jpnn.com, JAKARTA -

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

jpnn.com, JAKARTA -

Timsus juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

jpnn.com, JAKARTA -

Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

jpnn.com, JAKARTA -

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. Bagaimana kesiapan Kejagung?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News