Kejagung Kejar Korupsi Korporasi
Selasa, 01 Januari 2013 – 04:49 WIB

Kejagung Kejar Korupsi Korporasi
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya M. Hadi Subhan mengatakan, untuk menambah efek jera praktik korupsi korporasi, Kejagung bisa menggunakan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. "Ada kewenangan jaksa untuk memohonkan pembubaran korporasi kepada pengadilan negeri," terangnya. Kendati demikian, Hadi menegaskan, jaksa harus cermat dalam mengarahkan pengusutan kasus korupsi ke pelaku korporasi. "Ini jika benar sudah ada bukti uang korupsi dan perseorangan tersebut mengalir ke korporasi," paparnya. (gal/c10/oki)
JAKARTA - Mencuatnya perkara kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indosat Mega Media (IM2) memicu Kejaksaan Agung (Kejagung)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi