Kejagung Klaim Sudah Garap Fahri, Tapi...

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sudah menggelar pemeriksaan pada jaksa di Kejaksaan Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FH), terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri diduga menerima suap dari seorang terdakwa perkara kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Iya sudah ada di Kejagung, itu kan sudah diproses juga," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/4).
Meski sudah diperiksa, Widyo masih merahasiakan lantaran masih dalam tahap klarifikasi. Selain itu, ujar dia, hasil pemeriksaan akan diumumkan bersamaan dengan kasus perkara dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya nanti hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain, jadi merupakan satu paket semuanya," katanya.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap jaksa dari Kejati Jabar. Mereka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS), jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kini bertugas di Semarang, Jawa Tengah, Fahri Nurmallo (FN) serta pasangan suami istri Jajang Abdul Holik (JAH) dan Leni Marliani (LM).
Jajang merupakan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang yang kini menjadi terdakwa korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pada awalnya, KPK lebih dulu menangkap Deviyanti dan Leni di Kejati Jawa Barat, pada Senin (10/4). Leni pada saat itu membawakan uang tunai Rp 528 juta kepada Deviyanti guna diduga meringankan penuntutan dakwaan pada suaminya, Jajang.
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Dirut Telkom Sowan ke Gubernur Pramono Anung, Pengamat Merespons
- Unit Intel Kodim Tangkap 3 Penjual Narkoba di Bima, Bravo TNI
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang