Kejagung Kukuh Tak ada Skenario

Kejagung Kukuh Tak ada Skenario
Kemas Yahya usai menjalani pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan “penyelamatan” terhadap Artalyta Suryani alias Ayin. Rabu (18/6), giliran mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman harus memberikan keterangan di depan tim pemeriksa yang diketuai JAM Pengawasan M.S. Rahardjo.

                Pemeriksaan terhadap Kemas ini berati yang kali kedua. Sebelumnya, pada 10 Maret 2008 lalu, Kemas diperiksa juga oleh Rahardjo terkait dengan pelanggaran disiplin atas kasus penangkapan jaksa BLBI urip Tri Gunawan. Saat itu, Kemas masih menjabat sebagai JAM Pidsus. Hasil pemeriksaan akhirnya memutuskan mencopotnya dari pimpinan di Gedung Bundar (kantor JAM Pidsus).

                Kemas diperiksa selama hampir lima jam yang berakhir sekitar pukul 14.30 Wib Namun, dia yang mendapat sebanyak 23 pertanyaan, baru turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.20 Wib. Kepada wartawan yang telah menunggunya, Kemas tampak irit memberikan keterangan.

                ”Semua sudah saya jelaskan (kepada JAM Pengawasan). Kalau ditanya apa yang saya jawab, apa yang sudah saya sampaikan kepada pers, itulah jawaban saya,” kata Kemas membuka pembicaraan. Namun ketika wartawan mulai mengajukan pertanyaan, Kemas hanya menjawab singkat. ”Jawaban sudah ada di Pak JAMWas. Nanti beliau akan memberi penjelasan,” kilahnya.

                Keterangan pers pun berlangsung tak lebih dari lima menit. Dia lantas berlalu dengan mobil BMW warna hitam No Pol B 1326 LQ pada pukul 15.26 Wib.

                Selang dua jam, giliran JAM Pengawasan M.S. Rahardjo yang memberikan keterangan sebelum meninggalkan kantornya. Kepada wartawan, dia menyatakan bahwa materi pemeriksaan seputar rekaman pembicaraan Kemas dengan Ayin yang telah diputar di persidangan. ”Pak Kemas mengakui bahwa itu sebagai suara dia,” jelas Rahardjo, lantas menyebut pemeriksaan didampingi anggota komisi kejaksaan.

                Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu menjelaskan, pihaknya mempertanyakan pernyataan Kemas pada Ayin yang menyebutkan bahwa tugasnya telah selesai. Menurut Rahardjo, Kemas mengutarakan bahwa hal itu terkait dengan transparansi pelaksanaan tugas dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Ayin pernah menanyakan kelanjutan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim kepada Kemas. ”Mengenai kata selesai tugas, dia (Kemas) menyatakan, pada hakikatnya dia telah menyelesaikan hal tersebut,” urai Rahardjo.

                Kemas, lanjut dia, juga membantah sangat akrab dengan Ayin. Menurut pengakuannya, Kemas mengaku hanya dua kali bertemu dengan Ayin. Dia membuktikan ketidakakrabannya dengan Ayin dengan bukti bahwa Ayin tidak menghubunginya setelah peristiwa ditangkapnya Urip.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan “penyelamatan” terhadap Artalyta Suryani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News