Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Menara BTS

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Menara BTS
Kejagung masih menghitung kerugian negara di kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Sehari sebelumnya, tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Pada Rabu (3/11), penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan. (antara/jpnn)


Penyidik Jampidsus Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam dugaan korupsi menara BTS Kominfo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News