Kejagung Masih Pelajari Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, dan Petamburan beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang menyeret nama Rizieq Shihab sebagai tersangka itu masih diteliti oleh jaksa.
“Untuk berkas HRS (Habib Rizieq Shihab), masih dalam proses penelitian," ujar Leonard ketika dihubungi, Senin (18/1).
Menurut Leonard, pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan penelitian berkas selesai.
“Berkasnya baru masuk per tanggal 15 Januari 2021 lalu,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, setelah mereka merampungkan pemeriksaan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.
BERITA TERKAIT
- Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Jangan Lupa Tetap Menerapkan Prokes
- Asrama Tangguh Jaya Polresta Soeta Berhasil Tekan Angka Covid-19, Ini Buktinya
- 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri Disita Kejagung
- 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
- Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri
- KPK Sita Rumah Staf Edhy Prabowo di Kawasan Jakarta Selatan