Kejagung Masih Pelajari Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, dan Petamburan beberapa waktu lalu.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, berkas perkara yang menyeret nama Rizieq Shihab sebagai tersangka itu masih diteliti oleh jaksa.
“Untuk berkas HRS (Habib Rizieq Shihab), masih dalam proses penelitian," ujar Leonard ketika dihubungi, Senin (18/1).
Menurut Leonard, pihaknya baru menerima berkas tersebut pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan kapan penelitian berkas selesai.
“Berkasnya baru masuk per tanggal 15 Januari 2021 lalu,” imbuh Leonard.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, setelah mereka merampungkan pemeriksaan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Menurut dia, berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq.
Kejagung mengaku sudah menerima limpahan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
- Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
- Sahroni Puji Kejagung yang Membongkar Dugaan Korupsi Proyek Tol MBZ
- Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Warga Desak Kejagung Proses Temuan BPK terkait Dugaan Pemborosan Anggaran Rumah Dinas DPRD OKU
- Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel
- LHKPN Kajati Sumsel Jadi Sorotan, Bang Hinca: Ini Harus Dianggap Serius