Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Kendati MK Hapus Mekanisme Banding
Minggu, 09 Desember 2012 – 12:43 WIB

Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Hal senada diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Samiadji. Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah pihaknya akan menolak memori banding jika Kejagung mengajukannya. ’’Itu kami masih belum tahu,’’ katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, empat karyawan Chevron memenangkan gugatan praperadilan. Hakim meminta Kejagung melepaskan para tersangka yang ditahan dengan alasan persyaratan penahanan tidak terpenuhi. Hakim Suko tidak hanya membebaskan penahanan. Dia justru kebablasan hingga menyatakan penetapan Bachtiar sebagai tersangka tidak sah. (aga)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) nekat mengajukan banding alias keberatan atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi