Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI

Kembangkan Kasus Markup Pengadaan Mobil Toilet

Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
Diduga telah terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,3 miliar. Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bidang sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan DKI Jakarta berinisial LL. Beliau merupakan kuasa pengguna anggaran. Tersangka lain Ketua panitia pengadaan barang dan jasa berinisial A.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News