Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI

Kembangkan Kasus Markup Pengadaan Mobil Toilet

Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
Kejagung Panggil Pengusaha dan 4 PNS DKI
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil toilet VVIP Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Pemanggilan dilakukan untuk yang ke dua kalinya, setelah sebelumnya Selasa (7/5) lalu yang bersangkutan mangkir memenuhi panggilan.

“Untuk pemeriksaan lanjutan penyidik Kejagung kembali memanggil yang bersangkutan. Sebelumnya beliau tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu (29/5).

Selain Yusman, pada pemeriksaan kali ini Kejagung juga menjadwalkan pemanggilan atas 4 saksi lainnya. Masing-masing Rasmadi, Dedi Setiono dan Ono Suarno. Mereka merupakan anggota tim pendamping panitia pengadaan. Sementara Sherly Yuanita merupakan panitia pemeriksa/serahterima barang.

Kasus ini bermula saat Kejagung mencium adaya kejanggalan pada proyek pengadaan mobil toilet VVIP Dinas Kebersihan DKI Jakarta, untuk tahun anggaran 2009 lalu.

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memanggil Direktur Utama PT Astrasea Pasirindo Yusman Pasaribu, terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News