Kejagung Periksa Dua Direktur PLN
Selasa, 10 Desember 2013 – 01:02 WIB
Selain itu, Kejagung juga telah menurunkan tim dibantu sejumlah tenaga ahli untuk melakukan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan.
Menurut Untung, langkah-langkah dilakukan semuanya bertujuan guna memerkuat penyidikan setelah sebelumnya terhadap para tersangka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak.
Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya