Kejagung Periksa Dua Direktur PLN
Selasa, 10 Desember 2013 – 01:02 WIB

Kejagung Periksa Dua Direktur PLN
Selain itu, Kejagung juga telah menurunkan tim dibantu sejumlah tenaga ahli untuk melakukan assesment (penilaian) dan pengecekan lapangan.
Menurut Untung, langkah-langkah dilakukan semuanya bertujuan guna memerkuat penyidikan setelah sebelumnya terhadap para tersangka disangkakan melakukan pekerjaan pengadaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, tidak sesuai kontrak.
Mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW ternyata hanya 123 MW. Selain itu pada pekerjaan tersebut juga diduga telah terjadi kemahalan harga barang yang didatangkan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025