Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara

Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara
Kejagung Periksa Kadis Pertanian Aceh Tenggara

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, H Djaharudin, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan langsung benih unggul (BLBU) Paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian.

Djaharudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan enam tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Djaharudin tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar Pukul 10.00 WIB, Senin (5/5).

“Yang bersangkutan pada pokoknya diperiksa sebagai saksi mengenai laporan-laporan data rekapitulasi penyaluran yang sebenarnya, yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/5).

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BLBU paket I tahun 2012, melibatkan PT Hidayat Nur Wahana (HNW). Perusahaan rekanan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan ini sebelumnya diketahui melaksanakan pengerjaan pengadaan BLBU untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

“Nilai kontrak (BLBU paket I tahun 2012) mencapai Rp 209 miliar lebih. Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif,” ujar Untung.

Selain memeriksa Djaharudin, dalam kesempatan kali ini penyidik Kejagung kata Untung, juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh, Rico Junaidi.

“Beliau juga diperiksa sebagai saksi mengenai laporan-laporan data rekapitulasi penyaluran yang ada di kabupaten maupun kota di Provinsi Aceh. Sementara Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Bintoha Angkat, juga diperiksa pada hari ini (Senin,red) sebagai saksi terkait penyaluran di Kabupaten Dairi,” katanya.

Dalam perkara ini Kejagung sebelumnya telah menahan enam tersangka. Dari pihak swasta masing-masing Direktur Utama PT Hidayat Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan pimpinan produksi PT HNW Mahfud Husodo.

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, H Djaharudin, terkait penyidikan dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News