Kejagung Periksa Penjabat Bupati Lampung Timur, Kasus Apa sih?

Kejagung Periksa Penjabat Bupati Lampung Timur, Kasus Apa sih?
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.

Tersangka yang dipanggil adalah Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M. Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung‎ Aria Sukma S Rizal (ASSR).

Selain itu satu saksi dari swasta, Iwan Rahman juga dipanggil penyidik. Dari empat tersangka yang diagendakan, hanya tiga yang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.  

"Tersangka MH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Senin (9/11).

Dia mengatakan, tersangka MH memohon untuk bisa diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 12 November 2015.

Penjabat Bupati Lampung Timur, kata Amir, diperiksa terkait kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. "Serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee," ungkap Amir.

Sedangkan tersangka EH, ASSR dan saksi Iwan Rahman, dicecar soal kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi kabupaten kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan. Pekerjaan pengadaan yang dimaksud yakni untuk topi, baju seragam pria dan wanita, pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang serta tas.  (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News