Kejagung Periksa Petinggi Sumut

Kejagung Periksa Petinggi Sumut
Kantor Kejaksaan Agung/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengawali hari pertama kerja di bulan Januari 2016 dengan memanggil dan memeriksa Kepala Bagian ‎pada Biro Pembinaan Kesejahteraan dan Sosial, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sudarso, Senin (4/1).

Ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial ‎pada APBD Sumut 2012-2013, dengan tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjonugroho dan Edi Sofyan saat menjabat Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut.

"Hari ini penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa Sudarso dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin petang.

Menurutnya, begitu tiba di gedung bundar, Sudarso langsung menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIB, hingga Senin petang. Sejumlah penyidik ‎menanyai sejumlah hal terkait kronologis sebelum dana hibah dan bansos disalurkan pada penerima.

"Antara lain terkait kronologis atas ada tidaknya usulan peserta penerima (dana bansos dan hibah,red) dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada Pemprov Sumut," ujar Amir.

Terutama terkait usulan yang diwujudkan penyalurannya di tahun 2012-2013. Karena akibat perbuatan pelaku, negara kata Amir, diduga mengalami hingga Rp 2 miliar lebih.

Menurut Amir, penyidik merasa keterangan dari Suharso sangat dibutuhkan, setelah sebelumnya memeriksa seratusan saksi lain. Baik dari kalangan penerima, maupun birokrat terkait.

Meski begitu, Amir belum dapat menyebut kapan penyidik akan segera merampungkan proses pemeriksaan, untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan. 

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengawali hari pertama kerja di bulan Januari 2016 dengan memanggil dan memeriksa Kepala Bagian ‎pada Biro Pembinaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News