Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang

Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
JAKARTA- Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geregetan. Tak ingin agar masalah ini berlarut-larut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy memerintahkan Hartono untuk kembali ke Indonesia. ’’Kenapa harus dipusingkan dengan cekal (cegah tangkal, Red). Ini bukan cekal, tapi cegah saja, jadi kalau bisa segera pulang lah,’’ kata dia ketika ditemui di kantornya, Selasa (27/1) kemarin.

     

Menurut Marwan, sebelumnya, Hartono telah menyatakan bersedia diperiksa, namun dia mengaku sulit masuk ke Indonesia. Itu karena namanya masuk dalam daftar cegah tangkal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kejaksaan sendiri sudah dua kali memanggil Hartono untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM. Namun, Hartono tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah dirawat di Singapura.

     

"Sudah berkali-kali kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan hasilnya kami tegaskan agar (Hartono, Red)  kembali ke Tanah Air agar proses hukum kasus Sisminbakum tidak macet,’’ terang mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.

     

Dalam suratnya ke Kejaksaan, Hartono menyertakan surat dari Gleaneagles Medical Centre yang diteken dokter Yeoh Swee Inn tertanggal 29 Desember 2008. Dalam surat itu, dokter Yeoh, seorang internis, menyarankan Hartono beristirahat selama empat minggu. Hartono mengaku menjalani pemeriksaan jantung di Mak Heart Clinic. Dia melampirkan surat yang ditandatangani dokter Mak Koon How tertanggal 6 Januari 2009.

     

JAKARTA- Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geregetan. Tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News