Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang

Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Kejagung Perintahkan Hartono Tanoe Pulang
Hartono disebut jaksa sebagai salah seorang kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Perusahaan itu merupakan rekanan Depkumham dalam pelaksanaan proyek Sisminbakum. Dalam penyelidikan, jaksa menemukan biaya akses pembuatan akta tak masuk kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana sebesar 90 persen dan sisanya ke rekening Koperasi Pengayoma, koperasi di Departemen Hukum serta ke saku pejabat Departemen. Akibatnya, negara diduga dirugikan lebih dari Rp 400 miliar.

     

Kebenaran laporan bahwa Hartono Tanoesoedibjo sedang sakit sempat dipertanyakan. Berdasar hasil penelusuran Departemen Luar Negeri melalui KBRI Singapura, pemegang saham PT SRD kabarnya tidak dirawat inap di Rumah Sakit Gleneagles, Singapura. "Dalam surat dari Deplu disebutkan bahwa Hartono pernah mendatangi RS Gleneagles. Kemudian, dia diminta datang kembali untuk melanjutkan pengobatan jalan,’’ terang Marwan.

     

Hartono merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. PT SRD merupakan rekanan Depkum HAM. Adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dikenai status cekal sejak 24 Desember 2008. Keterangan Hartono dinilai penting. Sebab, Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, mengaku dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas. (zul)

JAKARTA- Simpang siur kabar terkait keberadaan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura mulai membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geregetan. Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News