Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa. Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 itu. Dia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesai. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu