Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Rabu, 13 Juli 2011 – 16:13 WIB

Kejagung Persilakan Prita Ajukan PK
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat mengemukakan hal serupa. Menurut Harifin, PK adalah hak terpidana jika merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan tanggal 30 juni 2011 itu. Dia juga menjanjikan dalam pekan ini juga penyusunan salinan putusan Prita sudah selesai. Dengan begitu, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief mempersilakan Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia