Kejagung Ralat Tersangka Indosat
Senin, 05 Maret 2012 – 21:01 WIB

Kejagung Ralat Tersangka Indosat
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka korupsi pengelolaan frekuensi 3G milik Indosat ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Kejagung menegaskan bahwa Kaizad masih menyandang status saksi. Penetapan tersangka keduanya menurut Arnold dalam waktu bersamaan yakni tanggal 18 Januari 2012. Mereka jadi tersangka karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan 3G pada tahun 2006. Hanya saja, karena Kaizad keburu dipindah ke Singapura, lanjut Arnold, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Jadi saya jelaskan, warga negara India itu belum jadi tersangka tapi kita panggil sebagai saksi. Tahun 2009/2010 dia (Kaizad) dimutasi ke Singapura," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, Senin (5/3).
Baca Juga:
Keterangan Adi ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw pekan lalu. Menurut Arnold, untuk kasus Indosat sejak awal pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni Dirut IM2 Indar Atmanto dan Kaizad.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung meralat pernyataannya sendiri yang menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri