Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Sabtu, 21 September 2013 – 07:59 WIB

Kejagung Resmi Ajukan PK Supersemar
Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah mencapai 3,17 triliun Rupiah. Namun, adanya kesalahan ketik di dalam amar putusan tersebut membuat upaya eksekusi dari Kejagung menjadi terhambat. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung (JA) Basrief Arief akhirnya menandatangani surat keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) soal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi