Kejagung Resmi Kirim Memori Banding
Kasus SKPP Bibit-Chandra
Senin, 03 Mei 2010 – 18:55 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (3/5) sore. Berkas memori banding ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi, Jakarta, setelah tim jaksa peneliti merampung berkas tersebut. "Insyaallah, sore ini selesai (dan) dikirim ke pengadilan tinggi," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didik Darmanto di Kejagung, Senin (3/5) sore.
Langkah ini merupakan perlawanan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang menganulir SKPP atas dikeluarkannya Kejagung 1 Desember 2009 lalu itu. Putusan itu mengabulkan Pra Peradilan yang dilayangkan Anggodo Widjojo yang merasa pengeluaran SKPP itu cacat hukum.
Didik menjelaskan alasan pengajuan banding karena merasa apa yang dilakukannya dengan SKPP itu telah sesuai aturan. Selain itu Kejagung menganggap Pra Peradilan itu janggal karena diajukan oleh Anggodo. Seharusnya, ujar Didik, itu diajukan oleh pihak terkait dalam
Kasus Bibit-Chandra itu yakni, Anggoro widjojo.
"Yang berwenang pra peradilan pihak terkait langsung yakni Anggoro atau Antasari Azhar sebagai pelapor," imbuhnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi mengirimkan berkas memori banding terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntitan (SKPP) komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan