Kejagung Resmi Serahkan Fahri ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/4) siang.
Penyerahan ini setelah KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan pengamanan perkara korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Jaksa Muda Agung Pengawas (Jamwas) R Widyopramono mengatakan, penyerahan jaksa bernama Fahri Nurmallo (FN) ke KPK sudah mendapatkan restu dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Jadi atas petunjuk Jaksa Agung atas nama Fahri Nur atau FN dari Kejati Jateng itu akan kami serahkan ke KPK. Itu menunjukkan kerja sama kejaksaan dengan KPK," kata dia di Kejagung, Jakarta.
Dia mengaku, Fahri termasuk salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam penuntutan kasus dugaan korupsi BPJS dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan bekas Kepala Bidang Layanan Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik.
Namun, saat ditanya lebih lanjut karena kuat dugaan Fahri menerima suap untuk mengamankan kasus yang tengah dijalani terdakwa tersebut, ia menolak untuk menjawab.
"Itu (Fahri) satu tim dari JPU yang menangani perkara itu. Nanti secara substansi akan disampaikan dalam penanganan akhir dari kasus ini. Jadi perlu perkembangan berikutnya," imbuh dia.
Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap jaksa dari Kejati Jabar.
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia