Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC

Putusan MA Justru Untungkan Pertamina

Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC
Kejagung Resmi Tutup Kasus VLCC
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah memberikan persetujuan terhadap alasan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

’’Ya, sudah saya teken dan saya memang setuju. Surat itu sudah saya kembalikan ke pidana khusus Senin lalu,’’ kata Hendarman ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1).

Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker memang ada unsur perbuatan melawan hukum. Meski demikian, kasus itu tidak menimbulkan kerugian negara. Uniknya, Hendarman mengemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung (MA) yang berpendapat bahwa negara mendapat keuntungan dari penjualan tanker tersebut. ’’Putusan MA justru mengatakan ada untung di situ,’’ terangnya. Putusan MA tersebut terkait kasasi atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya praktik monopoli dalam penjualan tanker.

Hendarman menegaskan, penutupan kasus tanker tidak serta merta dilakukan begitu saja. Sejumlah upaya untuk menemukan adanya indikasi pidana dan kerugian negara sudah ditempuh. BPK, lanjut Hendarman, juga menyatakan sulit untuk menemukan kerugian negara. ’’Kalau kasus itu terus dilanjutkan, jaksa juga tidak akan bisa membuktikan kerugian negara. Bisa mati berdiri kita,’’ tegasnya.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi penjualan dua kapal tanker jenis very large crude carrier

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News