Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Jumat, 30 Januari 2009 – 04:01 WIB
JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps adhyaksa menghadirkan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) itu sebagai saksi kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terbentur. Lalu, berapa lama izin yang dimasukkan Hartono Tanoe ke Kejagung? Andi menolak membeberkan. ’’Itu adalah hal yang bersifat pribadi karena data dokter itu rahasia,’’ ujar dia.
Itu terjadi setelah tim pengacara Hartono mengajukan izin berobat baru yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura. ’’Tadi kami masukkan izin ke Kejagung. Jadi, saya kira, tak ada masalah lagi,’’ terang kuasa hukum Hartono Andi F. Simangunsong di Jakarta, Kamis (29/1).
Andi membantah tudingan bahwa kliennya berusaha mangkir dari panggilan Kejagung. Menurut dia, apa yang terjadi sekarang sangat relevan. Kliennya belum mampu dihadirkan karena alasan kesehatan. Dia memastikan bahwa saat ini Hartono dirawat di Singapura. ’’Ndak ada itu istilah mangkir. Saya tidak sepakat dengan hal itu. Klien kami siap memenuhi permintaan Kejagung ketika dia sudah sehat kembali,’’ paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
- 45 Ribu Ayam Terbakar Bersama Kandang, Pemilik Rugi Rp 5 Miliar
- Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Apresiasi Mensos Risma dan Jajaran
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kapal Penyeberangan Terbakar di Bengkalis, Diduga Gegara Arus Pendek
- BPBD Evakuasi 4 Pendaki Gunung Buthak yang Alami Hipotermia