Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Jumat, 30 Januari 2009 – 04:01 WIB

Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Dari PT SRD, kejaksaan juga sudah menetapkan Yohanes Waworuntu, direktur utama Sarana Rekatama, sebagai tersangka. Kejaksaan sudah menahan semua tersangka tersebut. Kejagung juga telah menetapkan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Ali Marwan Janah sebagai tersangka. (zul/agm)
JAKARTA - Batas waktu Kejaksaan Agung terhadap izin berobat pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Singapura, tampaknya, akan molor lagi. Upaya korps
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan