Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes

Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes
Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa bepergian ke laur negeri. Kejaksaan Agung tengah memproses berkas pencegahan ketiganya untuk kemudian diajukan ke Ditjen Imigrasi.

"Dalam proses (pencekalan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (18/11).

Larangan ke luar negeri (cegah dan tangkal), lanjut Andhi, merupakan prosedur tetap penyidik, meski sampai sekarang pihaknya belum menemukan indikasi para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Tiga tersangka dugaan mark up pengadaan alat bantu mengajar di Kemenkes senilai Rp 417 miliar adalah Wadianto Aim, Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes (PPSDMK) yang juga ketua panitia pengadaan, Syamsul Bahri, Kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK, dan terakhir Bantu Marpaung pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.

JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News