Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes
Jumat, 18 November 2011 – 14:19 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa bepergian ke laur negeri. Kejaksaan Agung tengah memproses berkas pencegahan ketiganya untuk kemudian diajukan ke Ditjen Imigrasi. Tiga tersangka dugaan mark up pengadaan alat bantu mengajar di Kemenkes senilai Rp 417 miliar adalah Wadianto Aim, Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes (PPSDMK) yang juga ketua panitia pengadaan, Syamsul Bahri, Kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK, dan terakhir Bantu Marpaung pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.
"Dalam proses (pencekalan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (18/11).
Larangan ke luar negeri (cegah dan tangkal), lanjut Andhi, merupakan prosedur tetap penyidik, meski sampai sekarang pihaknya belum menemukan indikasi para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa
BERITA TERKAIT
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre