Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes

Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes
Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes
Syamsul Bahri belakangan diketahui juga menjadi tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus serupa hanya saja tahun pengadaanya pada tahun 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010.

Penyidikan ganda ini menurut Andhi tak masalah sebab bisa digadung setelah berkas yang di Mabes Polri dinyatakan lengkap (P21). "Nanti penuntutannya kita gabung, jadi dakwaan kumulatif," terangnya (pra/jpnn)

JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News