Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB
Seperti diketahui, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono saat ini masih berada di proses penyidikan Gedung Bundar Kejagung. Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke direktorat penuntutan pidana khusus Kejagung. Namun kemudian dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.
Nah, pekan lalu, MA memutus bebas eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dengan putusan ontslaag rechts vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu membuat Yusril meminta Kejagung menghentikan perkaranya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan Romli melakukan bersama-sama dengan Yusril. Namun menurut JAM Pidsus M. Amari, putusan kasasi itu tidak serta merta membuat penyidikan terhadap Yusril berhenti. (fal)
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan