Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan

Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?

Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Seperti diketahui, perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono saat ini masih berada di proses penyidikan Gedung Bundar Kejagung. Sebelumnya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke direktorat penuntutan pidana khusus Kejagung. Namun kemudian dikembalikan lagi karena dinilai belum lengkap.

Nah, pekan lalu, MA memutus bebas eks Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dengan putusan ontslaag rechts vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu membuat Yusril meminta Kejagung menghentikan perkaranya. Sebab, dalam dakwaan disebutkan Romli melakukan bersama-sama dengan Yusril. Namun menurut JAM Pidsus M. Amari, putusan kasasi itu tidak serta merta membuat penyidikan terhadap Yusril berhenti. (fal)

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News