Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?
Selasa, 28 Desember 2010 – 08:27 WIB
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), tampaknya, masih tak berpengaruh terhadap proses penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Kejaksaan Agung malah merencanakan bisa melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat. Terkait dengan putusan Romli, kata Babul, pihaknya belum bisa mengambil sikap. Misalnya dengan mengajukan PK (peninjauan kembali). "Salinan putusannya saja belum kami terima," dalihnya.
Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, proses pelimpahan ke pengadilan masih menunggu dilakukannya gelar perkara (ekpose) dengan jaksa agung. "Setelah itu, baru (dilimpahkan) ke pengadilan," kata Babul di Kejagung, kemarin (27/12).
Baca Juga:
Diperkirakan, pelimpahan tersebut pada Januari 2011. Menurut Babul, proses penyidikan masih berjalan meski putusan kasasi terhadap Romli melepaskannya dari segala tuntutan hukum. "Kami tetap semangat untuk menyidik," kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan