Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan

Yusril: Kapan Berhenti Menzalimi Saya?

Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), tampaknya, masih tak berpengaruh terhadap proses penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Kejaksaan Agung malah merencanakan bisa melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan dalam waktu dekat.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menuturkan, proses pelimpahan ke pengadilan masih menunggu dilakukannya gelar perkara (ekpose) dengan jaksa agung. "Setelah itu, baru (dilimpahkan) ke pengadilan," kata Babul di Kejagung, kemarin (27/12).

Diperkirakan, pelimpahan tersebut pada Januari 2011. Menurut Babul, proses penyidikan masih berjalan meski putusan kasasi terhadap Romli melepaskannya dari segala tuntutan hukum. "Kami tetap semangat untuk menyidik," kata mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Terkait dengan putusan Romli, kata Babul, pihaknya belum bisa mengambil sikap. Misalnya dengan mengajukan PK (peninjauan kembali). "Salinan putusannya saja belum kami terima," dalihnya.

JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News