Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin

Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran kredit pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin. Bukannya di-SP3, Plt Jaksa Agung Darmono justru menjamin kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu akan berakhir di pengadilan.

"Belum ada (SP3). Nanti kita minta Pidsus (Pidana Khusus) untuk laporkan perkembangan kasusnya," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (15/10).

Penjelasan Pidsus, lanjut Darmono, diperlukan untuk mengetahui kenapa kasus Bukopin sampai terkatung-katung hingga 2 tahun. Termasuk apakah kasus ini terhambat karena ada keterangan direksi Bank Bukopin yang belum diperoleh penyidik Pidsus. "Nanti saya tanya Pidsus," tambah pengganti sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.

Kasus Bukopin terakhir menetapkan 11 tersangka pertengahan Agustus 2008 lalu. Sebanyak 10 tersangka dari Bank Bukopin sedangkan seorang lagi penerima kredit yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Kasus Bukopin bermula adanya pemberian kredit senilai Rp 62,8 miliar pada APL. Dari hasil penyidikan, kredit tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah di Divre Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News