Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
Jumat, 15 Oktober 2010 – 20:55 WIB

Kejagung Segera Limpahkan Korupsi Bukopin
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran kredit pembuatan alat pengering gabah Bank Bukopin. Bukannya di-SP3, Plt Jaksa Agung Darmono justru menjamin kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 76,3 miliar itu akan berakhir di pengadilan. Kasus Bukopin terakhir menetapkan 11 tersangka pertengahan Agustus 2008 lalu. Sebanyak 10 tersangka dari Bank Bukopin sedangkan seorang lagi penerima kredit yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL). Kasus Bukopin bermula adanya pemberian kredit senilai Rp 62,8 miliar pada APL. Dari hasil penyidikan, kredit tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah di Divre Bulog Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan.
"Belum ada (SP3). Nanti kita minta Pidsus (Pidana Khusus) untuk laporkan perkembangan kasusnya," ucap Plt Jaksa Agung Darmono, Jumat (15/10).
Penjelasan Pidsus, lanjut Darmono, diperlukan untuk mengetahui kenapa kasus Bukopin sampai terkatung-katung hingga 2 tahun. Termasuk apakah kasus ini terhambat karena ada keterangan direksi Bank Bukopin yang belum diperoleh penyidik Pidsus. "Nanti saya tanya Pidsus," tambah pengganti sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap dugaan korupsi dalam pengucuran
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia