Kejagung Seharusnya Menanggapi Positif Kritikan, Bukan Malah...

Kejagung Seharusnya Menanggapi Positif Kritikan, Bukan Malah...
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting menilai, pernyataan Jaksa Agung yang menyebut pelaku dugaan korupsi dari tubuh korps adhiyaksa sebagai oknum, terkesan hendak melokalisasi permasalahan.

Padahal di masa kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo saja, ada lima jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu belum pengungkapan kasus yang dilakukan lembaga lain.

"Jadi kalau disebut ini (kasus hukum yang menjerat jaksa, red) hanya dilakukan oknum, tidak sejalan dengan kajian kami. Ini fenomena berulangnya dilakukan jaksa," ujar Miko saat diskusi yang digelar Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Menurut Miko, kejagung harusnya menanggapi positif kritikan yang dikemukakan sebagian pihak sebagai motivasi untuk melakukan reformasi secara total. Bukan malah mencoba menutup-nutupi kondisi yang sebenarnya terjadi. Apalagi dari catatan KPP, ada sekitar 34 jaksa berurusan dengan hukum sejak 2006 lalu. Terakhir kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan terkait dugaan suap yang disebut melibatkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur.

"Respons kejaksaan seharusnya positif, untuk kemudian melakukan hal-hal yang perlu dibenahi. Kejagung harusnya mendorong KPK untuk terus membongkar dugaan-dugaan korupsi lainnya. Apalagi di Pasal 11 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas KPK fokus pada aparat penegak hukum. Untuk menstimulus kejaksaan dan kepolisian. Jadi penting melihat operasi tangkap tangan dalam reformasi kejaksaan," ucapnya.

Miko bersama aktivis yang tergabung dalam KPP kemudian menyarankan kejaksaan mengkaji langkah reformasi yang dilakukan selama ini. Apakah cukup berhasil atau masih perlu pembenahan. Jika belum berhasil, maka kejaksaan sebaiknya membuka diri.(gir/jpnn)


Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting menilai, pernyataan Jaksa Agung yang menyebut pelaku dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News