Kejagung Serahkan Dugaan Korupsi Marwan Effendy ke KPK
Jumat, 07 September 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak terbukti menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar. Selain memeriksa 27 orang, tim khusus yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono juga menggunakan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun upaya Kejagung itu tak menemukan adanya kejanggalan. “Secara keseluruhan dana yang disita dan dikembalikan adalah persis sama,” kata Darmono, Jumat (7/9).
Darmono merinci, barang sitaan kasus BRI antara lain Rp 33,17 miliar dan USD 3 juta yang disita dari tersangka Dedi Gumilar. Dari tersangka lain, Agus Riyanto yang saat kejadian menjadi Kepala Cabang BRI Tanah Abang, disita uang senilai Rp 2,08 miliar.
Uang lainnya, tambah Darmono, disita dari Hartono sebanyak Rp 9,834 miliar. “Jadi total yang disita adalah Rp 47,614 miliar. Ini adalah jumlah aset yang disita dan telah dikuatkan keterangan resmi PPATK,” ujar Darmono lagi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku telah melakukan berbagai upaya sebelum menyimpulkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini