Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel

Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Dalam kasus dugaan penyelewengan APBD itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia dinilai sebagai pihak yang harus  bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.

Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan. Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Namun, setelah dikaji secara mendalam, baik di Kejati dan Kejagung, ternyata dugaan keterlibatan Fadel dinyatakan tidak cukup bukti. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News