Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB
Dalam kasus dugaan penyelewengan APBD itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan. Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Namun, setelah dikaji secara mendalam, baik di Kejati dan Kejagung, ternyata dugaan keterlibatan Fadel dinyatakan tidak cukup bukti. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan