Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB

Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Dalam kasus dugaan penyelewengan APBD itu, Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa divonis 1,5 tahun oleh pengadilan tingkat pertama yang kemudian diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas tersebut saat menjabat Ketua DPRD Gorontalo periode 2001-2004.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Amir Piola Isa bersama gubernur Gorontalo diduga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112/2002 dan Nomor 16/2002 yang tidak melalui rapat paripurna atau rapat pimpinan. Dana Rp5,4 miliar itu, dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Namun, setelah dikaji secara mendalam, baik di Kejati dan Kejagung, ternyata dugaan keterlibatan Fadel dinyatakan tidak cukup bukti. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa