Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT Ini
Kamis, 19 Mei 2022 – 22:00 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa dugaan penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
"Atas pertimbangan itu, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (ant/fat/jpnn)
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus KDRT yang dilakukan Raden Alfino Oetomo alis Fino. Begini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Gita Youbi Sebut Banyak Pria Cepat Capek dan Loyo di Ranjang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?