Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menyita uang sebesar Rp 335 juta dari tersangka mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso. Selain itu, Kejagung juga menyita tanah dan bangunan dari tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan tersebut.
"Sampai sejauh ini sudah dilakukan penyitaan berupa Rp 335 juta, tanah dan bangunan," terang Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (29/1).
Sarjono mengatakan, empat tanah dengan sertifikat seluas 1200 meter persegi itu semuanya berada di Semarang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan nilai tanah tersebut.
Dia mengungkapkan, aliran dana dugaan korupsi dialihkan dalam pembelian aset. Dana itu disimpan di rekening mengatasnamakan beberapa orang kerabat yang bersangkutan.
"Seharusnya uang itu disetor ke Adhi Karya tapi malah dialirkan ke rekening sendiri. Saat ini baru yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Sarjono. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menyita uang sebesar Rp 335 juta dari tersangka mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi