Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Pemenang Tender
Dengan penetapan status tersangka dan penahanan Bahalwan, maka hingga saat ini Kejagung diketahui telah menahan enam tersangka. Masing-masing Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
Kejagung juga telah menahan tersangka lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
Akibat perbuatan tersangka, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar," kata Untung.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel