Kejagung Tahan Direktur Perusahaan Pemenang Tender

Dengan penetapan status tersangka dan penahanan Bahalwan, maka hingga saat ini Kejagung diketahui telah menahan enam tersangka. Masing-masing Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
Kejagung juga telah menahan tersangka lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
Akibat perbuatan tersangka, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564.
"Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar," kata Untung.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh