Kejagung Tahan Guru Besar ITB
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:19 WIB
JAKARTA - Satu lagi pejabat eselon satu di lembaga negara kemarin menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Kali ini, penahanan itu menimpa Deputi Sumber Daya Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Made Astawa Rai. Menurut dia, sebelum proses tender dilaksanakan, Thomas dan bendahara proyek Ismanto dipanggil oleh tersangka. Di ruang kerjanya itu, Astawa memberi tahu besaran kompensasi 22 persen dari nilai proyek setelah dikurangi PPh dan PPN. "Tersangka menginstruksikan kepada PPK dan bendahara proyek untuk memegang uang dan melaporkan setiap pengeluaran," jelas Jasman.
Astawa ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kamis (5/2). Dia tampak lelah saat keluar pukul 18.35 tadi malam. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu. Dia langsung menuju mobil yang membawanya ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tersangka ditahan untuk waktu 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan.
Baca Juga:
Jasman mengungkapkan, Astawa terlibat dalam proyek penelitian senilai Rp 4,4 miliar pada 2006. Yakni, dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam di 30 kabupaten daerah tertinggal. "Total uang yang diterima tersangka Rp 400 juta," kata Panjaitan. Uang itu diterima langsung dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Anjarwanto, yang juga menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Satu lagi pejabat eselon satu di lembaga negara kemarin menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Kali ini, penahanan itu menimpa Deputi Sumber
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini